0

Peringatan Hari Buruh Sedunia Akan Berjalan Tertib

Label:

Peringatan
Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2010 di
Indonesia akan berjalan tertib,
karena para buruh di Indonesia
hanya menuntut hak normatifnya,
kata mantan aktivis perburuhan M
Jumhur Hidayat yang juga Kepala
Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (BNP2TKI).

Baca selengkapnya

"Saya yakin bahwa para buruh
Indonesia dalam merayakan Hari
Buruh 1 Mei mendatang akan
berjalan tertib dan tidak akan
bertindak anarkis, karena mereka
hanya menuntut pemenuhan hak
normatif," katanya sesuai bertemu
dengan jajaran redaksi Majalah
Mimbar Politik, di Jakarta, kemarin.
Menurut ketua umum Gabungan
Serikat Pekerja Merdeka Indonesia
(Gaspermindo) itu, tuntutan buruh
masih seputar hak normatif, seperti
penyertaannya ke dalam program
Jamsostek, penghapusan sistem
kerja kontrak, pemenuhan upah
layak, revisi UU Ketenagakerjaan No
13 tahun 2003 dan penundaan
pemberlakuan CAFTA (perdagangan
bebas dengan ASEAN dan China).
"Selama ini belum pernah ada aksi
unjuk rasa buruh yang bertindak
anarkies, karena para buruh tidak
akan mau diajak berdemo anarkis,
tetapi berdemo guna menuntut hak-
hak normatifnya saja," katanya.
Jumhur mengakui, saat ini para
buruh di Indonesia tidak
mempunyai wakil yang duduk di
kabinet, DPR atau di parpol,
sehingga penyampaian aspirasi
pemenuhan hak normatif ke
parlemen dan pemrintah tampak
mengalami kesulitan.
Oleh karena itu, Jumhur
mengharapkan, para tokoh-tokoh
serikat buruh Indonesia dari 80
federasi serikat buruh diharapkan
bertemu kembali dan membahas
agar kedepan para buruh di
Indonesia yang jumlahnya
mencapai 70 juta jiwa memiliki
wakil yang duduk di parpol, DPR
dan bahkan di kabinet.
Ketika ditanya mengenai aksi
kerusuhan buruh galangan kapal PT
Drydocks Worl di Batam, Kamis
(22/4), Jumhur mengatakan, aksi
buruh tersebut mengakibatkan
pembakaran kantor dan puluhan
mobil tersebut disebabkan adanya
sikap "rasialis" dari oknum
manajemen.
Jumhur mensinyalir bahwa aksi
tersebut merupakan dampak
pemberlakuan sistem kontrak bagi
80 persen pekerja inti yang berasal
dari WNI, seharusnya sistem
kontrak sesuai UU Ketengakerjaan
bahwa pekerjaan sistem "kontrak"
hanya diberlakukan terhadap
pekerjaan yang bersifat pendukung
dan sementara saja.
Oleh karena itu, Jumhur meminta
Dinas Tenaga Kerja di Kota Batam
dan Provinsi Kepri agar
meningkatkan pengawasan terkait
pelaksanaan UU No 13 tahun 2003
sehingga perusahaan yang
melanggar UU tersebut misalnya
yang menerapkan sistem kontrak
kepada seluruh karyawan dapat
diberikan sanksi dan peringatan.
Dia juga meminta kepada jajaran
Dinas tenaga Kerja di kabupaten/
kota dan provinsi di seluruh
Indonesia untuk meningkatkan
pengawasan ke perusahaan agar
mereka selektif menerapkan sistem
pekerjaan kontrak kepada buruh
atau karyawannya, sehingga buruh
Indonesia tidak menderita akaibat
sistem kontrak tersebut.
Jumhur mengharapkan para serikat
buruh bertemu dengan DPR guna
membicarakan revisi UU No 13
tahun 2003 khususnya mengenai
pasal yang mewajibkan setiap
perusahaan wajib memberikan
pesangon kepada pekerja yang di
PHK dengan alasan apapun karena
pasal pesangon ini yang memicu
perusahaan melaksanakan sistem
kontrak kepada sebagian besar
pekerjanya.

0 komentar:

Posting Komentar

SEARCH BY GOOGLE